Cyber Espionage / Cyber Sabotage and Extorion
24 Juni 2022 | EPTIK
Share to :BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Perkembangan teknologi yang semakin maju membuat semua berkembang pesat dalam dunia informasi dan teknologi, dimana tentang keamanan komputer sangat harus diperhatikan karena menyimpan data yang bersifat pribadi, baik untuk kebutuhan politik, pendidikan, militer, dsb.
Akses ilegal dalam pengertian terpisah, akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendrii atau dalam jaringan, kode akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi diantaranya yang merupakan kunci untuk dapat mengakses suatu sistem. Sedangkan ilegal dalam arti luas yaitu tidak sah, sedangkan menurut arti sempit adalah setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan penyadapan atas informasi/dokumen elektronik yang bersifat pribadi.
Kegiatan mengaskses komputer yang dikemukakan diatas dapat dipahami bahwa komputer sebagai objek atau sasaran utama untuk melakukan kejahatan yang menimbulakan perbuatan melawan Hukum. Cyebercrime menurut pakar teknologi informasi Indonesia mendefenisikan bahwa cybercrime adalah Perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Salah satu kelemahan penggunaan media informasi media gambar ini adalah mudahnya dimanipulasi oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan didalamnya. Terlebih jika file gambar tersebut memiliki sifat kerahasiaan yang tinggi. Seperti data-data pribadi, dokumen kenegaraan atau data medis rumah sakit. Data-data yang diambil dapat disalahgunakan seperti memanipulasi data gambar dengan merubahnya atau menggabungkannya dengan gambar lain sehingga akan membentuk gambar baru dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi seperti menyebarkan berita hoax atau melakukan penipuan dengan menggunakan gambar baru tersebut. Dalam contoh kasus yang dimana laptop yang berisi data kerja sama militer dengan pihak korea selatan dicuri oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Analisa Masalah
Dalam suatu kasus pada tahun 2011 yang dimana dikabarkan adanya pencurian data di Seoul yang berisi kerja sama pembuatan 50 unit pesawat temput di PT Dirgantara Indonesia (DI). Data itu ada didalam laptop, dalam kasus ini menurut keterangan dicuri saat dihotel, kejadian ini pasti terjadi dikarenakan ada bocornya informasi atau ilegal akses sehingga menimbulkan terjadinya pencurian laptop beserta datanya, pelaku sengaja dan tau persis informasi tentang hal itu.
Maksud dan Tujuan penulisan makalah ini adalah:
BAB II
LANDASAN TEORI
Cyber Espionage / Cyber Sabotage and Extorion
Cyber Espionage / Cyber Sabotage And Extorion merupakan tindakan pencurian informasi yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi, politik, atau mileter, pencurian biasa dilakukan dengan cara masuk kejaringan secara ilegal.Ada beberapa tahapan untuk kejahatan Cyber Espinage / Cyber Sabotage and Extorion, secara singkat kejahatan ini yang pertama dilakukan adalah melakukan pencarian data, setelah itu akan melakukan pemilihan sasaran, sudah mendapatkan kelemahan pada sistem, tahapan selanjutnya mematamata–matai data, lalu membuat backdoor dan menghilangkan jejak untuk memperkecil terdeksinya tindakan pencurian data sekaligus memata-matai data.
Target yang biasanya ditarget seperti perusahaan besar, lembaga pemerintahan, atau organisasi yang memiliki aset data krusial, selain lembaga dan perusahaan, sasaran juga bisa terhadap individu, seperti, pemimpin politik, pejabat pemerintah. Untuk kasus Pencurian Data di Seoul Berisi Rencana Pembuatan Pesawat Tempur, termasuk bagian dari lembaga pemerintahan, dalam kejahatan ini mengincar data-data seperti data penelitian akademis, Strategi Politik, Afilasi dan komunikasi, intelejen militer.
Cybercrime
Cybercrime adalah Kejahatan komputer adalah tindakan ilegal dengan menggunakan pengetahuan teknologi komputer untuk melakukan tindakan kejahatan. Pencurian perangkat keras dan perangkat lunak, manipulasi data, pengaksesan sistem komputer secara ilegal dengan telepon, dan mengubah program.
Cybercrime dalam kasus ini adalah berupa data yang hilang yang sifatnya berisi rencana pembuatan pesawat tempur, ada beberapa negara yang terlibat didalamnya, dampak dari kehilangan data tersebut berdampak dalam politik kehilangan kemepilikan penuh dari protipe, serta hubungan hubungan negara kurang baik.
Cyberlaw
Cyberlaw Terdiri dari dua kata, yaitu Cyber yang berarti segala sesuatu yang berhubungan dengan teknologi dan Law yang berarti hukum. Artinya, ini adalah sebuah hukum yang mengatur tata tertib dalam dunia teknologi itu sendiri. Jika ada oknum yang menggunakan teknologi ataupun internet untuk hal jahat, maka ia bisa dijerat dengan CyberLaw sesuai dengan aturan yang berlaku. Tentu hal ini harus didukung bukti yang kuat agar pelaku bisa dijerat sesuai pasal.
Cyberlaw terhadap kasus pencurian data, merusak data, ada beberapa hukum yang melakukan terhadap kasus tersebut :
Bunyi Pasal 30 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. (cracking, hacking, illegal access).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah). dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Dengan sengaja tanpa hak dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses dan/ atau sistem elektronik orang lain dengan cara apapun(1), Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/ atau sistem orang lain dengan cara apapun untuk tujuan memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik(2), Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/ atau sistem elektronik dengan tujuan melanggar menerobos, melampaui, menjebol sistem pengaman(3).
BAB III
PEMBAHASAAN
Motif
Anggota Komisi I DPR mengantongi informasi bahwa data milik delegasi Indonesia yang dicuri di Seoul berisi rencana kerja sama pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara Indonesia (DI). Data itu ada di dalam laptop. "Data yang hilang adalah data kerjasama rencana pembuatan pesawat perang antara Indonesia dan Korea Selatan di bawah pembinaan Menteri Pertahanan," kata anggota Komisi I DPR Teguh Juwarno di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/2/2011). Teguh menyatakan, informasi ini didapatnya dari Kementerian Pertahanan. "Sepengatahuan kami, antara pemerintah kita dan Korsel berencana membuat pesawat tempur KFX," ujar Kepala Humas PT DI Rakhendi Triyatna kepada detikcom, Senin (21/2/2011).
Delegasi Indonesia yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa ke Korea Selatan, dikabarkan menjadi korban pencurian. Data rahasia militer delegasi Indonesia diduga dicuri di kamar VIP hotel tempat mereka menginap. Saat delegasi Indonesia menginap di sebuah hotel, agen intelijen Korsel terekam kamera mengobok-obok kamar tersebut untuk berusaha mengetahui sikap Jakarta mengenai T 50. "Alasan mengapa pandangan publik terhadap mitra pembangunan bersama KF-21 tidak baik adalah karena perilaku Indonesia yang berubah-ubah dan tidak dapat diandalkan," tulis media Korea Selatan Hankook Ilbo dalam artikel terbitan 23 November 2021 lalu seperti dikutip Zonajakarta.com. 'Masa lalu' Indonesia juga merupakan faktor yang tidak bisa diabaikan. Secara khusus, pada Februari 2011, terjadi insiden di mana staf Badan Intelijen Nasional membobol asrama utusan khusus Indonesia yang berkunjung ke Korea. Saat itu, tujuannya adalah untuk memahami strategi negosiasi Indonesia terkait pembelian T-50. Tapi sialnya yang dicuri data perekonomian bukan teknis militer, Korsel tertipu.
Penyebab
Kerjasama pembuatan pesawat tempur antara RI dengan Korsel baru pertama kali ini. Sebelumnya Korsel-lah yang memberi order pemesanan pesawat. "Sebelumnya Korsel ini yang selalu mengasih order atau membeli CN-235. 8 Sudah operasi dan 4 sedang tahap pengerjaan. Sebelumnya yang 8 itu untuk AU dan yang 4 untuk patroli pantai," beber Rakhandi. Insiden tersebut dianggap mencoreng muka Korea Selatan oleh sejumlah partai politik negeri gingseng.
Terkait pencurian data milik Indonesia, Media Korsel, Chosun Ilbo menyatakan, belum dikonfirmasi apakah pemerintah Indonesia telah mengajukan keluhan diplomatik atas pembobolan itu, tapi Jakarta telah mengetahui keterlibatan NIS (Badan Intelijen Korsel) sekarang. Surat kabar Dong-A Ilbo juga mendesak agar Won mundur dan menggambarkan upaya pencurian itu sebagai "hal yang memalukan dalam tingkat nasional dan diplomatic.
Penanggulangan
Kementerian Pertahanan membantah ada data militer yang hilang. Kemhan pun menjelaskan bahwa laptop yang sempat hilang itu milik staf ekonomi, bukan milik delegasi dari Kemhan.
Dikutip dari Antara, 21 Februari 2011, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan saat itu, Djoko Suyanto, menjelaskan jika yang dicuri bukan laptop berisi data T 50. Namun malah milik Menteri Perindustrian. "Yang hilang atau `dicuri` laptop staf Menteri Perindustrian," katanya. Djoko menegaskan data militer Indonesia aman dari pencurian agen intelijen Korsel. "Jadi tidak benar, jika ada data militer Indonesia yang hilang dicuri," kata Djoko.
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa semakin maju teknologi dan informasi dalam dunia maya atau internet maka semakin besar juga tingkat kejahatan yang akan muncul. Dalam dunia informasi juga makin berkembang pula metode penyimpanan data untuk mencari bagai mana solusi agar data itu aman.
Saran
Saran dalam makalah ini adalah jangan menganggap keamanan yang dibuat dalam suatu sistem itu merasa paling aman, konsultasi pada pihak konsultan security cyber yang memang ahli dalam bidang tersebut, sehingga dapat terhindar dari serangan kejahatan tersebut.